Rekrutmen CASN Kementerian KLHK 2023 Untuk Lulusan SMK, D3, dan S1

Rekrutmen CASN Kementerian KLHK 2023 Untuk Lulusan SMK, D3, dan S1
Karer.my.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.

Sajarah

Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung:

  • Lingkungan Hidup

  1. Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
  2. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
  3. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
  4. Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)

  • Kehutanan

  1. Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
  2. Departemen Kehutanan (1983–1998, 2001–2009)
  3. Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998–2000)
  4. Kantor Menteri Muda Kehutanan (2000–2001)
  5. Kementerian Kehutanan (2009–2014)

Tugas dan Fungsi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membuka Rekrutmen untuk Lulusan SMK, D3 dan S1 sebanyak 5.274 Formasi untuk penempatan di seluruh Indonesia dengan kualifikasi sebagai berikut:

Alokasi Kebutuhan PPPK KLHK Tahun 2023

Kebutuhan PPPK KLHK Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional. Jenis alokasi kebutuhan PPPK KLHK mencakup:

1. Khusus

  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Warga yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga Non ASN: Pelamar yang mendaftar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

2. Umum

  • Pelamar umum yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Persyaratan Umum:

Setiap warga negara Indonesia berhak mendaftar sebagai PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Pelamar harus berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.
  • Tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Kepemilikan Status PNS: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang diperlukan.
  • Harus sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Tidak boleh melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Harus bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Wajib memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
  • Tidak boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Jika syarat ini tidak terpenuhi, akan dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.

Ini adalah kesempatan unik bagi para lulusan SMK, D3, dan S1 untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia melalui penerimaan PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023. Segera persiapkan diri dan raih peluang karir ini!

Link Pendaftaran:

https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KLHK : 

Link : https://sscasn.bkn.go.id/ [Tanggal 13 s/d 16 Oktober 2023]

Demikian informasi Rekrutmen CASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023. Semoga bermanfaat ya.

Lokerpaten.com
Lokerpaten.com
Dukung website ini agar terus berkembang dalam memberikan berita terbaru dengan cara donasi melalui DANA ke Nomor: 085763188882
Link copied to clipboard.